Mana yang sebenarnya, apakah “pendidikan karakter” atau “pendidikan berkarakter”?
Menurut
Poerwadarminta , karakter adalah sifat kejiwaan, akhlak atau budi
pekerti yang menjadi ciri khas seseorang atau sekelompok orang. Wikipedia menulis, karakter bisa digambarkan sebagai sifat manusia pada umumnya, seperti pemarah,
sabar, ceria, pemaaf, dll. Setiap manusia pasti mempunyai karakter yang
berbeda. Karakter bisa disebut juga (karakteristik),ataupun dalam
bahasa inggris (charateristic) adalah ciri khas, spesifikasi atau penanda beda.
Dalam hal karakter dengan pengertian sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti, maka
“pendidikan karakter” bisa mempunyai pengertian pendidikan yang
berkenaan dengan akhlak dan budi pekerti. Dahulu ini pernah diterapkan
dengan istilah “pendidikan budi pekerti”.
Jika merujuk kepada kaidah tata bahasa, maka
awalan ber untuk berkarakter berarti mempunyai/memiliki. Maka
“pendidikan berkarakter” berarti pendidikan yang mempunyai/memiliki
karakter. Tentu pengertian “karakter” dalam “pendidikan berkarakter”
adalah karakteristik, atau ciri khas, dan spesifik. Tidak bisa kita
artikan “pendidikan yang mempunyai/memiliki budi pekerti dan akhlak”.
Jelas sekali bahwa “pendidikan karakter” sangat berbeda makna dan maksudnya dengan “pendidikan berkarakter”.
Sekarang simak penggalan pidato Mendiknas dalam Hardiknas 2 Mei 2011 yang lalu; … Disinilah
mengapa pendidikan berbasis karakter dengan segala dimensi dan
variasinya menjadi penting dan mutlak. Karakter yang ingin kita bangun
bukan hanya karakter berbasis kemuliaan diri semata, akan tetapi secara
bersamaan membangun karakter kemuliaan sebagai bangsa. Karakter yang
ingin kita bangun bukan hanya kesantunan, tetapi secara bersamaan kita
bangun karakter yang mampu menumbuhkan kepenasaranan intelektual sebagai
modal untuk membangun kreativitas dan daya inovasi. Karakter yang
bertumpu pada kecintaan dan kebanggaan terhadap Bangsa dan Negara dengan
Pancasila, UUD NKRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai pilarnya…
Sangat jelas bahwa yang dimaksud Mendiknas
adalah “karakter” dalam pengertian budi pekerti dan sifat mulia lainnya,
tidak hanya secara personal/individu, tetapi juga untuk bangsa. Sangat
jelas pula bahwa yang ingin dilakukan itu adalah “pendidikan berbasis
karakter”.
Sekarang kita punya tiga istilah,yakni
“pendidikan karakter”, “pendidikan berkarakter” dan “pendidikan berbasis
karakter”. Lalu yang sebenarnya?
Coba lihat, dalam pasal 1 ayat 1
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) disebutkan; Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan pada pasal 3, dijelaskan; Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kendati tidak secara eksplisit disebutkan,
tetapi tujuan dan fungsi pendidikan sebagaimana pasal 1 ayat 1 dan pasal
3 UU Sisdiknas sudah mengakomodasi perihal karakter, budi pekerti dan
akhlak mulia dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik.
Sekarang, jika makna “pendidikan berkarakter”
adalah pendidikan yang mempunyai/memiliki karakter, maka sesuai pasal 1
ayat 1 dan pasal 3 UU Sisdiknas, mestinya pemahamannya adalah
pendidikan yang bisa mengakomodasi (berbasis) spesifikasi personal
(peserta didik) dalam rangka mengembangkan potensi dirinya.
Lihatlah, tujuan pendidikan di
negara ini, sebagaimana amanat undang-undang di atas, jelas bahwa yang
hendak dicapai adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia beriman, bertaqwa, dst. Dengan demikian pembangunan
karakter (character building) adalah tujuan akhir yang ideal,
tetapi dengan melalui proses pengembangan potensi peserta didik.
Sehingga pendidikan berkarakter dalam definisi di atas adalah sebuah
keniscayaan, dan tidak perlu menjadi jargon dan diwacanakan pula,
apalagi pembeda dibandingkan dengan praktik pendidikan (terutama
persekolahan) yang sudah dilakukan selama ini.
Lalu pendidikan berkarakter apa yang
diperlukan? Tentu adalah pendidikan berkarakter yang menjadikan potensi
personal peserta didik sebagai titik anjak, sekaligus koridor dalam
melaksanakan dan mengukur pendidikan itu sendiri.
Maka, sesuai amanat dan jiwa pasal 3 UU
Sisdiknas, secara sederhana dapat didefinisikan; pendidikan berkarakter
adalah pendidikan yang berbasis karakteristik potensi personal peserta
didik. Boleh disingkat menjadi “pendidikan berkarakter berbasis potensi
personal”. Yakni pendidikan untuk mengembangkan potensi peserta didik
yang dilaksanakan dengan cara; 1) melakukan pencitraan potensi peserta
didik yang beragam-ragam karakteristiknya, spesifik dan tidak kasat
mata, 2) melaksanakan pendidikan sesuai potensi personal peserta didik,
dan 3) mengukur keberhasilan pendidikan sesuai potensi personal.
Makin bingung? Boleh, asal jangan latah pula menulis “pendidikan membingungkan karakter”.
kutipan dari SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar