Hati yang bersih akan peka terhadap ilmu. apapun yg dilihat, didengar, dan dirasa akan menjadi samudera ilmu yg membuatnya kian bijak, arif dan tepat dalam menyikapi hidup ini…Salam Ukhuwah …!!!

Kamis, 05 Juli 2012

Pendidikan Membingungkan Karakter


Mana yang sebenarnya, apakah “pendidikan karakter” atau “pendidikan berkarakter”?
Menurut Poerwadarminta , karakter adalah sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang menjadi ciri khas seseorang atau sekelompok orang. Wikipedia menulis, karakter bisa digambarkan sebagai sifat manusia pada umumnya, seperti pemarah, sabar, ceria, pemaaf, dll. Setiap manusia pasti mempunyai karakter yang berbeda. Karakter bisa disebut juga (karakteristik),ataupun dalam bahasa inggris (charateristic) adalah ciri khas, spesifikasi atau penanda beda.
Dalam hal karakter dengan pengertian sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti, maka “pendidikan karakter” bisa mempunyai pengertian pendidikan yang berkenaan dengan akhlak dan budi pekerti. Dahulu ini pernah diterapkan dengan istilah “pendidikan budi pekerti”.
Jika merujuk kepada kaidah tata bahasa, maka awalan ber untuk berkarakter berarti mempunyai/memiliki. Maka “pendidikan berkarakter” berarti pendidikan yang mempunyai/memiliki karakter. Tentu pengertian “karakter” dalam “pendidikan berkarakter” adalah karakteristik, atau ciri khas, dan spesifik. Tidak bisa kita artikan “pendidikan yang mempunyai/memiliki budi pekerti dan akhlak”.
Jelas sekali bahwa “pendidikan karakter” sangat berbeda makna dan maksudnya dengan “pendidikan berkarakter”.
Sekarang simak penggalan pidato Mendiknas dalam Hardiknas 2 Mei 2011 yang lalu; … Disinilah mengapa pendidikan berbasis karakter dengan segala dimensi dan variasinya menjadi penting dan mutlak. Karakter yang ingin kita bangun bukan hanya karakter berbasis kemuliaan diri semata, akan tetapi secara bersamaan membangun karakter kemuliaan sebagai bangsa. Karakter yang ingin kita bangun bukan hanya kesantunan, tetapi secara bersamaan kita bangun karakter yang mampu menumbuhkan kepenasaranan intelektual sebagai modal untuk membangun kreativitas dan daya inovasi. Karakter yang bertumpu pada kecintaan dan kebanggaan terhadap Bangsa dan Negara dengan Pancasila, UUD NKRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilarnya…
Sangat jelas bahwa yang dimaksud Mendiknas adalah “karakter” dalam pengertian budi pekerti dan sifat mulia lainnya, tidak hanya secara personal/individu, tetapi juga untuk bangsa. Sangat jelas pula bahwa yang ingin dilakukan itu adalah “pendidikan berbasis karakter”.
Sekarang kita punya tiga istilah,yakni “pendidikan karakter”, “pendidikan berkarakter” dan “pendidikan berbasis karakter”. Lalu yang sebenarnya?
Coba lihat, dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan; Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan pada pasal 3, dijelaskan; Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kendati tidak secara eksplisit disebutkan, tetapi tujuan dan fungsi pendidikan sebagaimana pasal 1 ayat 1 dan pasal 3 UU Sisdiknas sudah mengakomodasi perihal karakter, budi pekerti dan akhlak mulia dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik.
Sekarang, jika makna “pendidikan berkarakter” adalah pendidikan yang mempunyai/memiliki karakter, maka sesuai pasal 1 ayat 1 dan pasal 3 UU Sisdiknas, mestinya pemahamannya adalah pendidikan yang bisa mengakomodasi (berbasis) spesifikasi personal (peserta didik) dalam rangka mengembangkan potensi dirinya.
Lihatlah, tujuan pendidikan di negara ini, sebagaimana amanat undang-undang di atas, jelas bahwa yang hendak dicapai adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, bertaqwa, dst. Dengan demikian pembangunan karakter (character building) adalah tujuan akhir yang ideal, tetapi dengan melalui proses pengembangan potensi peserta didik. Sehingga pendidikan berkarakter dalam definisi di atas adalah sebuah keniscayaan, dan tidak perlu menjadi jargon dan diwacanakan pula, apalagi pembeda dibandingkan dengan praktik pendidikan (terutama persekolahan) yang sudah dilakukan selama ini.
Lalu pendidikan berkarakter apa yang diperlukan? Tentu adalah pendidikan berkarakter yang menjadikan potensi personal peserta didik sebagai titik anjak, sekaligus koridor dalam melaksanakan dan mengukur pendidikan itu sendiri.
Maka, sesuai amanat dan jiwa pasal 3 UU Sisdiknas, secara sederhana dapat didefinisikan; pendidikan berkarakter adalah pendidikan yang berbasis karakteristik potensi personal peserta didik. Boleh disingkat menjadi “pendidikan berkarakter berbasis potensi personal”. Yakni pendidikan untuk mengembangkan potensi peserta didik yang dilaksanakan dengan cara; 1) melakukan pencitraan potensi peserta didik yang beragam-ragam karakteristiknya, spesifik dan tidak kasat mata, 2) melaksanakan pendidikan sesuai potensi personal peserta didik, dan 3) mengukur keberhasilan pendidikan sesuai potensi personal.
Makin bingung? Boleh, asal jangan latah pula menulis “pendidikan membingungkan karakter”.
kutipan dari SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar